Dokumen yang disita penyidik dari Kantor PT Bank NTB Syariah. (dok. Istimewa)
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menggeledah kantor PT Bank NTB Syariah pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu. PT Carsten Group Indonesia merupakan promotor lokal dan event organizer balap internasional Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok dan Sumbawa.
Penggeledahan bank milik daerah itu terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan modal kerja dari PT Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia tahun 2023. Pada Senin (27/7/2026), penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa sejumlah pejabat PT Bank NTB Syariah. Pejabat yang diperiksa merupakan manajemen Bank NTB Syariah pada 2023.
Selain kasus pinjaman modal, Kejati NTB juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana sponsorship MXGP. Sebagaimana diketahui, PT Bank NTB Syariah juga menjadi sponsor dalam ajang balap motocross internasional tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja pada PT Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I 2025 ke Gubernur NTB, Senin (26/1/2026). BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent, antara lain persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung monitoring memadai.
Sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah. Nilai pengalihan tersebut mencapai Rp47,2 miliar dan Rp16,7 miliar serta Rp30,5 miliar. Selain itu, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai.
BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar.