Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Suket Ijazah Palsu Calon Bupati Dompu, ini Hasil BAP Bawaslu

Dugaan Suket Ijazah Palsu Calon Bupati Dompu, ini Hasil BAP Bawaslu
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Calon Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani dilaporkan atas dugaan Surat Keterangan (Suket) ijazah palsu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/10/2024) menjelaskan penggugat mengajukan gugatan terkait keputusan KPU Dompu yang meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Kader Jaelani - Syahrul Parsan (AKJ- Syah). Keputusan KPU tersebut digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Bambang Firdaus - Syirajuddin.

1. Bawaslu Dompu telah lakukan pemeriksaan

ilustrasi submit berkas CPNS di SSCASN. (Pexels.com/[Marek Levak])
ilustrasi submit berkas CPNS di SSCASN. (Pexels.com/[Marek Levak])

Hasan menjelaskan Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Soal ijazah Bupati Dompu itu dua hal yang disampaikan. Pertama, soal penyelesaian sengketa. Jadi ada keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Dompu yang meloloskan pasangan AKJ. Oleh pasangan Bambang keberatan, diajukan sengketa. Oleh Bawaslu Kabupaten Dompu berdasarkan BAP, tidak cukup memenuhi syarat formil dan materil," kata Hasan.

2. Bawaslu akan melihat fakta persidangan

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dilaporkan ke Bawaslu, dugaan suket ijazah palsu Calon Bupati Dompu juga dilaporkan ke kepolisian. Terkait hal ini, Bawaslu akan melihat fakta-fakta persidangan jika kasus tersebut naik ke pengadilan.

"Bawaslu tidak akan menilai ada surat keterangan atau apa. Nanti nunggu diregister perkaranya, dimulai hakim melakukan sidang, lihat fakta persidangan. Mungkin Paslon mengajukan surat dari Dinas Dikbud. Fakta persidangan yang akan menilai nanti," terangnya.

Berdasarkan ketusan KPU, Pilkada Dompu diikuti dua pasangan calon. Yakni, pasangan AKJ - Syah dan Bambang Firdaus - Syirajuddin.

Pasangan AKJ - Syah diusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.

Sedangkan pasangan Bambang Firdaus - Syirajuddin diusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

3. Satu gugatan pascapenetapan Paslon kepala daerah di NTB

ilustrasi list (pexels.com/freepik)
ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Hasan menyebutkan hanya ada satu gugatan pascapenetapan Paslon kepala daerah di NTB. Yaitu gugatan terkait diloloskannya pasangan AKJ-Syah di Pilkada Dompu. Calon bupati petahana itu digugat karena diduga menggunakan suket ijazah palsu.

Sedangkan di Lombok Utara, kata Hasan, tidak ada gugatan yang masuk ke Bawaslu. Sebelumnya beredar adanya gugatan terkait hasil pemeriksaan tes kesehatan salah satu Calon Bupati Lombok Utara.

Hasan menyebut batas waktu penyampaian sengketa maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Kalau perkara di Lombok Utara sudah lewat, kedaluarsa kalau sengketa pilkada. Tetapi kalau dia melaporkan pelanggaran administrasi, sah-sah saja. Kalau ada yang mengajukan kami proses," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

[QUIZ] Merasa Tak Berarti? Temukan Kembali Nilai Dirimu Lewat Kuis Ini!

31 Mei 2026, 20:19 WIBNews