Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan dokter spesialis kandungan dan rumah sakit (RS) kepada tiga lembaga pada Rabu (2/9/2026) terkait dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi.
Dokter bersangkutan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Wilayah NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Sedangkan rumah sakit yang diduga terkait praktik aborsi ilegal dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Mataram.
"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi ke Ikatan Dokter Indonesia Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB untuk dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan RS yang bersangkutan," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Rabu malam (2/9/2026).
