Dua Polisi di NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Pencabulan pada Anak

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memecat polisi yang terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Aipda FA, seorang anggota Polres Lembata yang kali ini, Selasa (12/8/2025), dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia diyakini telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya di Polres Sikka, Selasa (5/8/2025), anggota Aipda II juga dipecat akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP lewat panggilan video.
1. Tak hadiri upacara pemecatan

Upacara pemecatan terhadap FA dipimpin langsung oleh Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, di Lapangan Upacara Mapolres Lembata, Selasa (12/8/2025) pukul 08.00 WITA.
Menurut Nanang, dalam sidang Kode Etik Polri di Polres Lembata FA telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri, merugikan korban dan keluarganya, melanggar nilai-nilai moral, etika profesi, dan hukum yang berlaku. Namun FA tak hadir dalam upacara pemecatannya itu atau in absentia.
“Tugas kita adalah melindungi, bukan merugikan masyarakat. Setiap tindakan harus bermanfaat bagi satuan, diri sendiri, dan masyarakat luas,” tegas Nanang.
2. Bawa kabur anak di bawah umur

Kasus ini tindakan kriminal berat karena FA adalah seorang polisi. FA membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua serta diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan.
Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan laporan forensik, memperkuat tuduhan terhadapnya dalam sidang etik tersebut.
Pemecatan Aipda FA diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Lembata.
3. Pamer kemaluan ke anak di bawah umur

Sementara di Polres Sikka, Aipda II dilaporkan seorang siswa SMP karena memperlihatkan kemaluannya kepada korban melalui panggilan video.
Aipda II telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, memimpin langsung upacara pemecatannya, Selasa (5/8/2025), pukul 07.50 WITA, di Lapangan Apel Mapolres Sikka. Ia mencoret potret personel tersebut sebagai simbol PTDH.