Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan sikap tegasnya untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah. Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
"Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” kata Khalik di Mataram, Jumat (27/3/2026).
