Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Heboh Air Laut Berbusa di KLU, Tambak Udang Belum Kantongi SLO

Kota Mataram
Heboh Air Laut Berbusa di KLU, Tambak Udang Belum Kantongi SLO
Kepala Dinas LHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Air laut berbusa di Sambil Elen, Bayan, Lombok Utara, diduga terkait limbah tambak udang. Dinas LHK NTB bersama Gakkum Jabalnusra melakukan verifikasi lapangan.
  • Pengawasan sebelumnya menemukan IPAL PT MUI tidak berfungsi baik. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan, tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi karena syarat pembuangan limbah belum terpenuhi.
  • Pemerintah NTB menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan penyebab dan langkah lanjutan. Perkembangan tambak udang di pesisir Lombok Utara telah menjadi perhatian lingkungan dan masyarakat sejak 2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Air laut berbusa di perairan Sambil Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, bikin heboh. Air laut yang berbusa diduga tercemar limbah tambak udang yang langsung dibuang ke laut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan pihaknya telah menurunkan Satgas Pengawasan dan Pembinaan Tambak ke lokasi pada hari ini. Selain itu, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Jabalnusra juga turun melakukan verifikasi lapangan bersama Tim Dinas LHK NTB.

"Hari ini verifikasi lapangan dulu, karena dugaan pencemaran. Ini yang hari ini kita verifikasi dan bersama tim Gakkum Jabalnusra. Karena memang diketahui oleh kementerian, kita tunggu berita acaranya," kata Didik dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/8/2026).

  1. 1. Cek IPAL perusahaan tambak udang

    IMG-20260817-WA0100.jpg
    Air laut berbusa diduga pencemaran limbah tambak udang di perairan Sambik Elen Lombok Utara. (dok. Istimewa)

    Dia menjelaskan di dekat lokasi air laut yang berbusa ada perusahaan tambak udang PT MUI. Sebelum kejadian ini, Dinas LHK NTB sudah melakukan pengawasan dan ada catatan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

    "Dalam proses ini, ternyata mereka membuang limbah itu. Kita akan kroscek nanti di lapangan apakah (limbahnya) sudah dikelola dengan baik melalui IPAL-nya atau gimana. Kita masih menunggu hasil verifikasi lapangan," kata dia.

    Didik mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan sebelum adanya peristiwa air laut berbusa, Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) perusahaan itu tidak berfungsi dengan baik. Sehingga itu yang menjadi catatan Dinas LHK NTB agar dilakukan perbaikan.

    Berdasarkan dokumen ruang laut, pipa pembuangan limbah harus berada di dalam laut. Untuk itu, tim yang diturunkan ke lokasi sedang mengecek apakah pembuangan limbah ke laut sudah sesuai dengan dokumen ruang laut.

    "Nanti kita cek, pipanya itu harus masuk ke laut bukan di pinggir pantai," terangnya.

  2. 2. Perusahan tambak udang belum mengantongi SLO

    IMG-20260817-WA0101.jpg
    Air laut berbusa diduga pencemaran limbah tambak udang di perairan Sambik Elen Lombok Utara. (dok. Istimewa)

    Dia mengungkapkan PT MUI sudah mendapatkan persetujuan lingkungan. Namun, perusahaan itu belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Karena perusahaan itu belum memenuhi persyaratan terkait pembuangan air limbahnya.

    Didik menyebut ada delapan tahapan yang dilakukan tim di lapangan sebelum nantinya keluar hasil kesimpulan dari dugaan pencemaran laut tersebut. Setelah verifikasi lapangan, tim akan melakukan klarifikasi terhadap temuan-temuan di lapangan.

    Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Didik mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim di lapangan.

    "Kalau dihentikan tunggu berita acara dulu. Karena tim pengawas Dinas LHK, Tim Gakkum Jabalnusra dan Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan sedang bekerja. Kita tunggu berita acaranya," tandasnya.

  3. 3. Persoalan tambak udang jadi perhatian sejak 2024

    IMG-20260330-WA0020.jpg
    Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sendiri telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan.

    Bersamaan dengan perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat. Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali muncul dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025.

    Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara.

    Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

    “Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.

    Dia mengatakan setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.

    “Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

    Pemprov NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Dinas LHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More