Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov NTB Investigasi Air Laut Berbusa di Lombok Utara

Kota Mataram
Pemprov NTB Investigasi Air Laut Berbusa di Lombok Utara
Air laut berbusa diduga pencemaran limbah tambak udang di perairan Sambik Elen Lombok Utara. (dok. Istimewa)
  • Pemprov NTB menindaklanjuti keluhan air laut berbusa di Sambik Elen, Lombok Utara, dengan memerintahkan Dinas LHK dan DKP melakukan pengawasan serta verifikasi lapangan.
  • Pemeriksaan akan menelusuri sumber pembuangan, kesesuaian izin dan tata ruang, pengelolaan limbah, serta kualitas perairan melalui pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pemerintah belum menyimpulkan adanya pencemaran; hasil verifikasi menjadi dasar tindakan terhadap pelanggaran atau penyampaian hasil objektif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran air laut yang berbusa di perairan Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB segera bergerak menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

Iqbal meminta persoalan tersebut segera dipetakan melalui pengawasan dan verifikasi lapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan perintah Gubernur itu merupakan respons atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.

“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Khalik, Senin (17/8/2028).

  1. 1. Dinas LHK dan DKP NTB lakukan pemeriksaan lapangan

    IMG-20260817-WA0100.jpg
    Air laut berbusa diduga pencemaran limbah tambak udang di perairan Sambik Elen Lombok Utara. (dok. Istimewa)

    Khalik mengatakan, Gubernur meminta penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Informasi mengenai adanya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pencemaran sebelum dilakukan verifikasi.

    Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

    “Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata dia.

    Langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengawas lingkungan hidup Dinas LHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB. Kedua perangkat daerah sepakat melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama terhadap dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambak di Lombok Utara pada Selasa (18/8/2026).

  2. 2. Empat hal harus dijawab dengan fakta lapangan

    IMG-20260708-WA0050.jpg
    Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Sesuai perintah gubernur, Tim Dinas LHK dan DKP NTB diminta memberikan perhatian pada empat hal utama. Yaitu memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat. Kemudian memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang.

    Selanjutnya, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” jelas Khalik.

    Dia menegaskan, Pemprov NTB tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” tegasnya.

  3. 3. Tambak udang di Lombok Utara menjadi perhatian sejak 2024

    Ilustrasi tambak udang vaname.(IDN Times/Daruwaskita)
    Ilustrasi tambak udang vaname.(IDN Times/Daruwaskita)

    Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sendiri telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan.

    Bersamaan dengan perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat. Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali muncul dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025.

    Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara.

    Menurutnya, perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

    “Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.

    Dia menambahkan, setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.

    “Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

    Pemprov NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Dinas LHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More