Remisi HUT RI, 26 Napi dan Anak Binaan di NTB Langsung Bebas

- Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di NTB menerima remisi HUT ke-81 RI; 26 orang langsung bebas, dengan pengurangan pidana satu hingga enam bulan.
- Lapas, rutan, dan LPKA di NTB menampung 4.997 warga binaan, melampaui kapasitas 2.535 orang; kasus narkotika mendominasi dengan 2.909 warga binaan.
- Gubernur NTB mendorong pembinaan warga binaan melalui literasi keuangan, kewirausahaan, akses permodalan, serta perlindungan HAKI bagi produk karya mereka.
Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 3.170 narapidana (napi) dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka HUT Ke-81 RI. Sebanyak 26 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).
1. Sebanyak 3.104 napi mendapatkan pengurangan masa pidana

Gubernur NTB menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026). (dok. Istimewa) Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan dari 3.129 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang menerima RU II.
Sementara itu, 40 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I) dan 1 orang langsung bebas atau mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Dia merincikan, narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi UPT Pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yaitu 1.256 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang.
Rinciannya, pengurangan masa pidana satu bulan diberikan kepada 399 orang, dua bulan kepada 663 orang, tiga bulan kepada 1.078 orang, empat bulan kepada 599 orang, lima bulan kepada 305 orang, dan enam bulan kepada 100 orang.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan pada 2026.
2. Lapas di NTB kelebihan kapasitas

Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa) Achjar mengatakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan. Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," kata dia.
Jumlah warga binaan di seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB saat ini sebanyak 4.997 orang. Sementara kapasitas hunian hanya 2.535 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan, dengan jumlah mencapai 2.909 orang. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
3. Gubernur tekankan warga binaan dibekali literasi keuangan dan kewirausahaan

Warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat dibekali keterampilan menjahit. (dok. Istimewa) Sementara, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan pesan mendalam bahwa kemerdekaan adalah hak setiap orang, termasuk warga binaan yang sedang menata kembali masa depan mereka. Dia mengibaratkan proses pembinaan di Lapas sebagai sebuah perjalanan evolusi diri.
Iqbal berpesan agar para warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan membawa kualitas hidup yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Dia menyadari bahwa kembali diterima di tengah masyarakat bukanlah hal yang instan. Namun, dengan perubahan perilaku yang konsisten, kepercayaan masyarakat perlahan akan kembali terbangun.
Mengambil inspirasi dari kisah pendiri KFC, Colonel Harland Sanders yang memulai bisnis, suksesnya di usia 62 tahun, Iqbal mengingatkan bahwa batasan usia bukanlah halangan."Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik," kata dia.
Selain pembinaan mental, Pemprov NTB memberikan apresiasi terhadap program kemandirian yang telah berjalan di lembaga pemasyarakatan. Berbagai karya luar biasa telah dihasilkan oleh para warga binaan, mulai dari produksi edamame khas Lapas Kuripan, kelompok musik Jeruji, kerajinan kayu cukli khas Lombok dan berbagai produk batik berkualitas.
Namun, Iqbal menekankan pentingnya membekali warga binaan dengan literasi keuangan dan kewirausahaan. Dia mendorong adanya kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenalkan tata kelola badan usaha, koperasi, serta akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tidak hanya itu, produk-produk unggulan karya warga binaan yang memiliki keunikan juga berpeluang untuk didaftarkan guna memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). "Ekosistem kita lengkap. Tinggal kita bangun koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini sebagai manusia baru," tambahnya.
Iqbal mengajak warga binaan untuk tetap optimistis dan menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik. Insyaallah, Allah akan memudahkan jalan orang-orang yang membangun niat baik dalam dirinya,” tandasnya.


















