Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPRD Kota Bima PAW Ipa Suka karena Dipecat Perindo Gegara Gak Nyaleg

DPRD Kota Bima PAW Ipa Suka karena Dipecat Perindo Gegara Gak Nyaleg
Foto Anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka (Dok/Istimewa)
Share Article

Kota Bima, IDN Times - DPRD Kota Bima akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka. Hal itu terjadi karena Ipa Suka dipecat sebagai kader Partai Perindo karena dirinya tidak ikut mencadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024.

Ipa Suka menerima pemecatan dirinya dan sudah mencabut gugatan terhadap DPC hingga petinggi DPP Perindo di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sebelumnya, ia menggugat karena anggota komisi II DPRD Bima itu tidak terima dipecat sebagai kader partai.

"Gugatan di pengadilan sudah dicabut," kata Ipa Suka melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri dikonfirmasi pada Selasa (30/1/2024).

1. Merasa tidak adil

Foto Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima (IDN Times/Juliadin)
Foto Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima (IDN Times/Juliadin)

Sumantri menegaskan, gugatan tersebut dicabut lantaran kliennya Ipa Suka menghargai keputusan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Keputusan itu terkait rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Zulkifli, menggantikan Ipa Suka.

"Klien kami hargai keputusan Pj Gubernur terkait PAW, Zulkifli. Surat keputusan PAW masuk di Kantor DPRD Kota Bima pekan lalu," katanya.

Menurut Sumantri, kliennya masih merasa tidak adil dengan keputusan PAW atas dirinya. Sebab, proses hukum di pengadilan Bima saat itu masih berjalan.

"Merasa tidak adil tentunya sudah pasti. Karena prosesnya di pengadilan masih berjalan saat surat itu masuk di Kantor DPRD Kota Bima," sesalnya.

2. PAW akan dilaksanakan besok

Foto Sukarno, Sekwan DPRD Kota Bima (Dok/istimewa)
Foto Sukarno, Sekwan DPRD Kota Bima (Dok/istimewa)

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno yang dikonfirmasi membenarkan telah terima surat keputusan PAW dari Pj Gubernur NTB. Bahkan keputusan itu telah ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui rapat badan musyawarah DPRD Kota Bima.

"Pelantikannya Insya Allah diagendakan besok, Rabu (31/1/2024). Sekarang sedang kami siapkan," katanya dihubungi Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, terhadap surat pemberhentian sebagai anggota dewan juga telah disampaikan langsung ke Ipa Suka. Dia menerima dengan baik surat pemberhentian tersebut.

"Kemarin surat pemberhentian untuk Umi Suka sudah kami sampaikan, beliau terima dengan baik," tandasnya.

3. Gugat karena tak terima dipecat jadi kader Perindo

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Diberitakan sebelumnya, Ipa Suka mengajukan gugatan terhadap DPC, DPW hingga DPP Perindo ke PN Raba Bima. Ia tidak terima dirinya dipecat jadi kader partai karena alasan tidak ikut kontestasi Caleg DRPD Kota Bima.

Ipa Suka tidak ikut Caleg karena fokus untuk bekerja untuk kemenangan anaknya yang ikut Caleg pada partai lain. Kemudian alasan lain, ingin fokus untuk menjalankan usaha.

Padahal sisi lain, Perindo Kota Bima berharap Ipa Suka maju mengikuti kontestasi. Karena dia dianggap sebagai salah satu kader potensial untuk duduk kembali di kursi DPRD pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun ini.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman mengatakan Ipa Suka dipecat karena dianggap tak loyal sebagai kader. Ipa memilih mengundurkan diri sebagai bakal caleg ketika pendaftaran akan segera ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dia kader partai yang dipercaya yang harapannya dapat duduk kembali di kursi dewan. Tapi dia justru mengundurkan diri saat pendaftaran akan selesai, kita kesulitan dapat kader," katanya dikonfirmasi Jumat (12/1/2024).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews