Keterangan pers penetapan dua tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Bimantoro juga prihatin setelah mengetahui bahwa izin operasional Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, telah berakhir pada 2021. Dia juga mempertanyakan pengawasan pengelola Ponpes terkait santri yang membawa bensin ke lingkungan pendidikan.
Menurutnya, hal ini patut didalami karena pengelola Ponpes melakukan kelalaian dan tidak bisa mengawasi santri. Pimpinan Ponpes harus bertanggungjawab penuh terhadap yayasan yang dikelolanya.
"Saya sebagai orang tua, anak saya memegang pisau aja ataupun memegang gunting, kita betapa takutnya mengenai bagian daripada tubuh anak kita. Apalagi ini, di situ beli bensin, dibawa ke kamar yang tidak terpakai. Bapak harus cek, ada niat apa nggak? Di situ kamarnya nggak kepakai buat apaan? Kalau misalnya memang dia nggak berniat untuk membakar anak tersebut," tanyanya.
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.