Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditjenpas NTT Usul Tambahan Lapas dan Bapas Khusus Pidana Sosial

Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar mengusulkan tambah lapas dan bapas. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar mengusulkan tambah lapas dan bapas. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) mengusulkan penambahan lembaga pemasyarakatan (lapas) lagi di wilayah baru.

Mereka mengusulkan juga pembangunan balai Pemasyarakatan (Bapas) di Pulau Flores. Bapas ini untuk menangani juga soal pidana sosial sesuai Undang-undang yang baru.

"Kondisi lapas dan rutan dan di NTT memang perlu ada yang direnovasi dan masih ada yang kondisinya baik. Ada yang kita usul baru," jawab Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, di Aula Rujab Gubernur NTT, Rabu (19/11/2025).

1. Penambahan lapas diusulkan di Labuan Bajo

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Penambahan lapas ini nantinya berada di Labuan Bajo sebagai wilayah kabupaten pemekaran baru di NTT yang sebelumnya belum memiliki lapas.

"Seperti di Labuan Bajo sudah diusulkan ada lapas karena di sana sudah lengkap, ada polresnya lengkap, kejaksaan, pengadilan, imigrasi kodim, sudah lengkap," ungkapnya usai perayaan Hari Bakti Perdana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenmipas), di Kota Kupang saat itu.

Selain lapas baru, lanjut Akbar, telah diajukannya untuk renovasi beberapa bangunan agar lebih layak lagi seperti di Lapas Atambua.

"Di NTT ini ada yang baik dan ada yang perlu direnovasi. Seperti lapas Atambua itu sudah diusulkan untuk rehab untuk bangunannya," tambah dia.

2. Usulan sesuai pemberlakuan KUHP baru

Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar mengunjungi lapas. (Dok. Ditjenpas NTT)
Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar mengunjungi lapas. (Dok. Ditjenpas NTT)

Usulan untuk balai pemasyarakatan (bapas) baru juga disampaikannya kepada Kemenmipas. Usulan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama.

Ia sudah mengusulkan dibuatkan Bapas Ende untuk wilayah di seluruh Pulau Flores karena pulau besar lainnya di NTT seperti Pulau Timor dan Pulau Sumba sudah memiliki bapas.

"Pengembangan Undang-undang yang baru bahwa pidana kerja sosial. Bapas kita ada di dua, hanya di Kupang dan Waikabubak. Sedangkan Pulau Flores itu tidak ada. Maka kita usulkan di Ende untuk wilayah Pulau Flores. Insyaallah akan jadi Bapas Ende," jelas dia.

3. NTT tanpa narapidana narkoba

Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar (kiri) usul tambahan lapas dan bapas. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Achjar usul tambahan lapas dan bapas. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Untuk di Indonesia, kata dia, umumnya lapas memang over kapasitas. Sedangkan khusus di wilayah NTT tak ada narapidana narkoba.

Ia berharap seluruh elemen penegak hukum maupun masyarakat dapat mencegah agar kasus narkotika ini tak merebak di NTT.

"Itu yang kita syukuri dan perlu dijaga bersama," tandasnya.

Akbar menyampaikan juga selama ini tidak ada kasus yang melibatkan narapidana atau warga binaan di dalam lapas dan semua menjalani hukuman dengan tertib.

"Kondisi lapas saat ini damai dan warga yang menjalani pidana dengan baik dan tidak ada masalah seperti berantem atau rese," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Ditjenpas NTT Usul Tambahan Lapas dan Bapas Khusus Pidana Sosial

19 Nov 2025, 17:33 WIBNews