Mataram, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjadi tersangka kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan Lombok Utara Nusa Tenggara Barat (NTB). Polda NTB pun menetapkan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson sebagai tersangka.
Kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB dengan PT BAL terkait penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara. Menanggapi status tersangka yang diberikan kepada pimpinan BUMD, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan, kasus tersebut menjadi momentum pembenahan dalam manajemen BUMN NTB ini.
"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Ini merupakan momentum bagi kami untuk melakukan pembenahan dalam manajemen BUMD," ujarnya di Mataram, Jumat (3/5/2024).
