Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dirut PT GNE Tersangka, Pj Gubernur NTB: Momentum Membenahi BUMD

Dirut PT GNE Tersangka, Pj Gubernur NTB: Momentum Membenahi BUMD
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjadi tersangka kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan Lombok Utara Nusa Tenggara Barat (NTB). Polda NTB pun menetapkan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson sebagai tersangka.

Kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB dengan PT BAL terkait penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara. Menanggapi status tersangka yang diberikan kepada pimpinan BUMD, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan, kasus tersebut menjadi momentum pembenahan dalam manajemen BUMN NTB ini. 

"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Ini merupakan momentum bagi kami untuk melakukan pembenahan dalam manajemen BUMD," ujarnya di Mataram, Jumat (3/5/2024).

1. Idealnya Dirut PT GNE harus mundur

Ilustrasi SPAM. (dok. GNE)
Ilustrasi SPAM. (dok. GNE)

Gita menjelaskan, Pemprov NTB bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pembangunan daerah. Kehadiran BUMD diharapkan dapat berdampak positif bagi kemajuan daerah. Oleh karena itu, pembinaan akan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas BUMD, terutama dengan adanya kasus yang menimpa Dirut PT GNE.

Terkait tindakan yang akan diambil oleh pemegang saham terhadap Dirut PT GNE yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Gita menyatakan bahwa mereka akan mempelajari secara rinci masalah ini. Namun, menurutnya, pejabat BUMD yang terlibat dalam kasus hukum sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang dihadapi.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Dalam hal tersebut, pejabat atau ASN akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Langkah terbaik adalah apakah mereka mundur untuk fokus menghadapi proses hukum. Kami akan mengevaluasi setiap kasus secara individual dan mempertimbangkan langkah terbaik yang harus diambil. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi kami untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujar Gita.

2. Ditunjuk oleh Gubernur NTB sebagai pelaksana SPAM Regional

Dokumentasi Penulis
Dokumentasi Penulis

Sebagai informasi tambahan, PT GNE ditunjuk oleh Gubernur NTB melalui Peraturan Gubernur No. 500-560 Tahun 2019 tentang Penunjukan PT Gerbang NTB Emas sebagai Pelaksana Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Daerah Provinsi NTB.

PT GNE saat ini sedang menggarap dua proyek bisnis utama. Pertama, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Regional Pulau Lombok (SPAM) yang akan dilaksanakan melalui proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kedua, proyek bisnis B to B (Business to Business) yakni Proyek Pengolahan dan Penyediaan Air Bersih dengan menggunakan metode SWRO (Sea Water Reverse Osmosis). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.

3. Izin pengambilan air tanah dihentikan pada 2022

Freepik.com
Freepik.com

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menghentikan izin kegiatan pengambilan air tanah kepada PT GNE karena telah ada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Anumerta Dayan Gunung milik Pemda Lombok Utara yang akan mendistribusikam air bersih.

Perumda Amerta Dayan Gunung selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara yang memiliki tugas pendistribusian telah memiliki jaringan peripaan di Gili Trawangan dan Gili Air. Perumda Amerta Dayan Gunung menyuplai air bersih kepada pengusaha dan warga masyarakat di Gili Trawangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Jual Senjata Api Markas, Eks Anggota Polda NTT Menangis Divonis Ringan

09 Mei 2026, 19:36 WIBNews