Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Mursal menyebutkan pada lokasi kedua, merupakan tambang galian C ilegal. Tidak ada izin sama sekali dari Dinas ESDM maupun Dinas LHK NTB. Dia mengatakan pemilik tambang pada lokasi kedua berasal dari Surabaya Jawa Timur.
Kemudian, pemilik tambang juga seorang Kepala Desa (Kades) Bagik Papan. Pada lokasi tambang ketiga ini, masyarakat membakar berugak dan pondok kerja.
Mursal menyebut ada 18 titik lokasi tambang galian C di daerah tersebut. Dari 18 titik lokasi tambang, ada dua yang punya izin operasional atau ekploitasi, tujuh tidak punya izin dan sisanya izin eksplorasi.
"Kami minta dia berhenti beroperasi sampai terpenuhi syarat sebagaimana persetujuan lingkungan. Dinas ESDM menduga ada orang juga menyalahgunakan izinnya. Dia berizin lokasi koordinat A, tetapi menambang di koordinat B," tandas Mursal.
Sebelumnya, ribuan warga Lombok Timur (Lotim) menggedor Kantor Gubernur NTB, Kamis (31/10/2024). Massa yang mengatasnaman diri Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan ini mendesak Pj Gubernur NTB Hassanudin menutup tambang galian C ilegal di wilayah setempat.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Sapardi Rahman Zain mengatakan masyarakat di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, selama 12 tahun terdampak limbah galian C. Aktivitas tambang galian C menyebabkan lahan pertanian warga setempat rusak.
Massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pj Gubernur NTB terkait tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat di Lombok Timur. Pertama, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk segera menutup total secara permanen semua tambang galian C ilegal yang berada di semua wilayah di Kabupaten Lombok Timur.
Kedua, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk menindak semua oknum pejabat yang ikut bermain di semua instansi pemerintahan yang berkaitan dengan tambang seperti Dinas ESDM dan Dinas LHK.
Ketiga, menuntut dan mendesak Pemprov NTB atas tambang galian C yang yang berizin dalam waktu 2X24 jam sampai mendapat kepastian hukum dan jaminan dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang di NKRI.
Keempat, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk menertibkan dan mencabut izin bagi para penambang yang melanggar SOP dan AMDAL serta aturan dalam Undang-undang di NKRI. Kelima, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk mereklamasi alam yang rusak sebagai dampak limbah tambang galian C selama 12 ahun.
Keenam, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk mmemberikan sanksi hukum dan denda sebagaimana telah diatur dalam amanat Undang-undang di NKRI. Ketujuh, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk memberikan ganti rugi bagi semua desa terdampak oleh limbah tambang galian C selama 12 tahun.