Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dewan NTT Khawatir Komodo di Pulau Padar Punah Tergerus Proyek Resort

Ilustrasi komodo di ekosistem Taman Nasional Komodo (pexels.com/Timon Cornelissen)
Ilustrasi komodo di ekosistem Taman Nasional Komodo (pexels.com/Timon Cornelissen)

Kupang, IDN Times - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, melaporkan rencana pembangunan vila dan resort di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Rusding meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sidang paripurna, Jumat (8/8/2025) untuk merespons persoalan ini.

Menurut data dan laporan yang ia terima, proyek ini bertentangan dengan prinsip konservasi dan akan memperbesar risiko kepunahan komodo di habitatnya sendiri. Dalam laporannya, PT KWE ini berencana membangun 619 fasilitas dan sarana prasarana (sarpras) wisata, di antaranya 448 unit vila di Pulau Padar. Lahan yang dipakai seluas 274,13 hektare dengan luas terbangun 15,75 hektare. Proyek ini sebelumnya dipaparkan dalam kegiatan konsultasi publik di GMCC Golo Mori pada 23 Juli 2025.

1. Pembangunan selain resort dan vila

Anggota DPRD, Rusding, melapor ke Gubernur NTT soal pembangunan vila dan resort di Taman Nasional Komodo. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Anggota DPRD, Rusding, melapor ke Gubernur NTT soal pembangunan vila dan resort di Taman Nasional Komodo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Tidak hanya vila dan resort, bakal dibangun pula restoran, area gym, spa, aula pernikahan, hingga pusat olahraga air dan penelitian. Jumlah vila menjadi yang terbanyak, yaitu 448 unit dari total 619 unit sarpras. Rusding menyebut ada konsesi yang diberikan sehingga pembangunan infrastruktur ini dilakukan secara masif.

"Kita harusnya bisa mengembangkan komodo ini, bukan sebaliknya. Jangan sampai komodo yang kita lestarikan ini malah diambang kepunahan," lapor Rusding kepada politisi Partai Golkar itu.

2. Minta dikaji ulang

Anggota DPRD NTT, Rusding, saat diwawancarai usai melapor Gubernur NTT soal pembangunan vila dan resort di Taman Nasional Komodo. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Anggota DPRD NTT, Rusding, saat diwawancarai usai melapor Gubernur NTT soal pembangunan vila dan resort di Taman Nasional Komodo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Proyek ini, lanjut Rusding, menganggu kehidupan reptil raksasa purba di TNK dan telah mendapat penolakan seluruh asosiasi pariwisata. Ia menyebut pula perizinan ini diberi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukan saja di Pulau Padar, tetapi hingga Pulau Rinca.

"Seluruh asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan terhadap itu karena ini adalah pembangunan, bukan konservasi," tandasnya lagi.

Seluruh asosiasi pariwisata perizinan meminta agar pembangunan ini dapat dikaji kembali sesuai dengan komitmen konservasi.

"Karena sangat mengganggu kehidupan komodo di sana," kata dia.

3. Beberapa pulau terdampak proyek

Ilustrasi komodo (pexels.com/abimanyu photowork)
Ilustrasi komodo (pexels.com/abimanyu photowork)

Dalam laporannya itu, lanjut dia, beberapa pulau juga terdampak dari pembangunan fasilitas dan sarpras pariwisata ini.

"Ya, di Pulau Padar, Pulau Loh Liang, Pulau Rinca dan Pulau Tatawa. Ini mereka mau membangun vila, resort dan lain sebagainya di dalam. Semua organisasi pariwisata menolak ini. Sebenarnya yang harus diperkuat itu konservasinya," jelas dia lagi.

Investasi yang masuk harusnya tidak menjadi ancaman terhadap komodo dan tidak mendukung konservasi.

"Kita tidak anti dengan investasi tapi investasi yang betul-betul mendukung konservasi, bukan mengganggu. Adanya hotel di Labuan Bajo sudah cukup menyangga ekonomi, ngapain membangun resort di dalam Taman Nasional Komodo?" ungkap dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us