Mataram, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial J (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian. PRT tersebut nekat mencuri kamera digital demi untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
Pelaku ditangkap jajaran kepolisian Polsek Mataram berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/68/XI/2022/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 22 November 2022. Adapun pelapor atau korban atas nama Rahmi Ruhul Ma'ani (32), seorang karyawan swasta, dengan alamat Jalan Gili Gede RT 02 RW 223 Lingkungan Suradadi Barat Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Korban melaporkan telah terjadi pencurian," kata Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Suwendra, Kamis (24/11/2022).