Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan LPG 12 kilogram (kg) untuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan agar penggunaan gas bersubsidi lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela, mengatakan dapur MBG diarahkan beralih menggunakan LPG 50 kg. Pemkot Kupang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh SPPG dan pembentukan satuan tugas khusus untuk pengawasannya.
