Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dana Kampanye Cagub NTB Dibatasi Maksimal Rp119 Miliar

Dana Kampanye Cagub NTB Dibatasi Maksimal Rp119 Miliar
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi besaran dana kampanye Cagub dan Cawagub di Pilgub 2024. Setiap pasangan Cagub dan Cawagub NTB maksimal mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp119 miliar.

"Untuk pembatasan dana kampanye di pemilihan gubernur itu sekitar Rp119 miliar, dana kampanye yang bisa dikeluarkan atau dibelanjakan oleh masing-masing Paslon," sebut Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Kamis (10/10/2024).

1. Ada konsekuensi jika melebihi batas maksimal

Kolase tiga Cagub NTB 2024, Sitti Rohmi Djalilah, Lalu Muhamad Iqbal dan Zulkieflimansyah. (IDN Times/Istimewa)
Kolase tiga Cagub NTB 2024, Sitti Rohmi Djalilah, Lalu Muhamad Iqbal dan Zulkieflimansyah. (IDN Times/Istimewa)

Khuwailid menjelaskan ada konsekuensi bagi pasangan Cagub dan Cawagub NTB yang memiliki dana kampanye di atas Rp119 miliar. Jika dana kampanye melebihi angka Rp119 miliar, maka harus disetorkan ke kas daerah.

"Kemudian ada konsekuensinya kalau itu dipaksa untuk digunakan," terangnya.

Selain itu, KPU juga membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun lembaga. Untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp75 juta sedangkan lembaga maksimal Rp750 juta.

"Sampai hari ini, Paslon belum menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye yang batasnya tanggal 24 Oktober mwndatang. Laporan sumbangan dana kampanye harus diaampaikan oleh masing-masing Paslon," jelas Khuwailid.

2. Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diaudit

ilustrasi audit (Pixabay.com/audit-3929140_1280I)
ilustrasi audit (Pixabay.com/audit-3929140_1280I)

Apabila Paslon tidak melaporkan laporan sumbangan dana kampanye maka KPU akan memberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Khuwailid menjelaskan pasangan Cagub dan Cawagub NTB baru menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Kemudian, Paslon juga harus menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU. Terakhir, Paslon diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Ada tiga jenis laporan. Itu nanti akan diaudit. Nanti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," terangnya.

3. LADK tiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB

Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sebanyak tiga pasangan Cagub dan Cawagub bertarung di Pilgub NTB 2024. Ketiganya adalah pasangan Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin alias Rohmi-Firin, pasangan Zulkieflimansyah - Moh. Suhaili FT alias Zul-Uhel dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

Masing-masing Paslon telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU NTB. Pasangan Rohmi-Firin menyampaikan saldo awal Rp0, penerimaan sebesar Rp15 juta lebih dan pengeluaran sebesar Rp6 juta sehingga total saldo LADK sebesar Rp9,8 juta.

Kemudian pasangan Zul-Uhel menyampaikan saldo awal Rp0, sementara penerimaannya sebesar Rp 26,2 juta, pengeluaran sebesar Rp 16,2 juta sehingga total saldo LADK saat ini Rp 10 juta.

Sedangkan pasangan Iqbal-Dinda menyampaikan saldo awal sebesar Rp773 juta, penerimaan Rp776 juta dan pengeluaran nol. Sehingga total saldo LADK saat ini Rp776 juta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

[QUIZ] Merasa Tak Berarti? Temukan Kembali Nilai Dirimu Lewat Kuis Ini!

31 Mei 2026, 20:19 WIBNews