Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kampanye Cakada di NTB, Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Temuan

Kampanye Cakada di NTB, Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Temuan
Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran di kabupaten/kota menemukan dugaan pelanggaran kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) selama pengawasan yang dilakukan 25 September - 6 Oktober 2024.

Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan pelanggaran kampanye juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu.

"Sepanjang periode pengawasan tersebut, terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas," ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Rabu (9/10/2024).

1. 8 dugaan pelanggaran pidana

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)

Itratip menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di NTB. Dengan rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan 2 laporan tidak diregister.

Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3 merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Timur telah dilakukan penerusan," jelasnya.

2. Rincian dugaan pelanggaran di 6 kabupaten/kota

ilustrasi list (pexels.com/freepik)
ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Itratip menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut, terjadi di 6 kabupaten/kota. Antara lain Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Mataram adalah money politics atau politik uang, sedangkan di Lombok Tengah pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sementara di Lombok Timur ditemukan pelanggaran netralitas ASN.

Begitu juga di Kabupaten Sumbawa, ditemukan pelanggaran netralitas ASN. Khusus di Kabupaten Dompu, ditemukan empat jenis pelanggaran yaitu pelanggaran pidana ASN berkampanye di media sosial, dugaan intimidasi terhadap masyarakat, pelanggaran netralitas kepala desa dan money politics.

Sementara di Kabupaten Bima ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Selain itu, ditemukan juga dugaan pelanggaran melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye.

3. Buka posko aduan masyarakat

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)
Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Itratip menambahkan Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-NTB terus mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada 2024, untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.

Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan metode yang telah ditetapkan. Yaitu kampanye di tempat yang tidak dilarang oleh undang-undang, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.

Bagi warga NTB yang menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung, kata Itratip dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu kabupaten/kota atau Bawaslu Provinsi NTB.

"Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

NTB Dapat Tambahan Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

27 Mei 2026, 18:06 WIBNews