Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lokasi tambang galian C di Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Lombok Timur (Lotim) cukup parah. Berdasarkan data yang dihimpun Walhi NTB dari tahun 2020 hingga 2022, luas lahan yang mengalami kerusakan mulai dari kategori kritis hingga potensial kritis mencapai 134.212 hektare.

Kerusakan ini terjadi pada kawasan hutan, lahan produktif pertanian, serta wilayah pesisir. Hal inilah yang menjadi perhatian serius dari Walhi NTB.

1. Menyebabkan peningkatan angka kemiskinan

Aktivis Walhi NTB menggelar orasi (IDN Times/Ruhaili)

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang galian C berdampak pada terjadinya bencana ekologi, seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, lahan produktif pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga mengalami degradasi, sehingga hasil produksi pertanian menurun secara drastis.

Banyak petani mengalami kerugian akibat gagal panen karena air irigasi telah tercemar limbah tambang. Kondisi ini berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di wilayah tersebut.

“Kehadiran tambang bukannya mengurangi angka kemiskinan, tapi sebaliknya terjadi penambahan kantong kemiskinan di Lotim,” ujarnya.

2. Dorong pemerintah pidanakan pelaku tambang ilegal

Ilustrasi tindak pidana (Foto: IDN Times/Riyanto)

Walhi meminta pemerintah mengevaluasi izin tambang galian C secara komprehensif terkait operasional produksinya. Hal ini karena tambang galian C telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Pemerintah diharapkan tidak memberikan peluang kepada pelaku tambang ilegal untuk memperoleh izin, melainkan harus memproses mereka secara hukum. Dampak buruk dari tambang ilegal sudah sangat jelas, sehingga seharusnya dikenakan sanksi pidana.

“Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan soal perlindungan lahan pertanian berkelanjutan atau kawasan pangan berkelanjutan. Seharusnya aturan ini ditegakkan dengan melakukan proses hukum kepada para pelaku,” tegasnya.

Aktivitas tambang galian C yang terus berlangsung menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah. Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tambang ilegal mengurus izin operasi dinilai bukan solusi yang tepat.

“Memberikan izin kepada pelaku tambang ilegal ini merupakan praktik pembangkangan terhadap konstitusi. Konstitusi seharusnya ditegakkan. Kalau pemerintah memberikan izin tambang lagi, maka itu tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

3. Pemkab Lotim dilematis atasi masalah tambang galian C

Ilustrasi lokasi tambang galian C. (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, Supardi, mengakui adanya dilema dalam menangani masalah tambang galian C. Aktivitas tambang yang masuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diakui banyak yang ilegal dan merusak lingkungan di Lotim. Namun, Pemkab Lotim tidak bisa menindak tegas karena tidak memiliki kewenangan.

Supardi mengonfirmasi bahwa banyak aktivitas penambangan di Lotim yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sejalan dengan temuan data dari Walhi. Namun, usulan untuk melakukan moratorium perizinan bukan kewenangan Pemkab Lotim, sehingga tidak dapat diambil tindakan tegas.

“Kami hanya berharap kepada pihak yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin dan melakukan penambangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Fakta selama ini menunjukkan banyak lokasi galian C yang belum direklamasi,” tutupnya.

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili