Cengar-cengir, Kadis Perikanan Rote Ndao NTT Terlibat Korupsi Rp668 Juta

- Penetapan dan penahanan tersangka JBM dilakukan setelah adanya bukti kuat penyelewengan dalam proyek UPI 2023.
- Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp668.625.770 berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk jaksa penyidik.
- Keduanya langsung dieksekusi penahanannya dan akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Ba’a, Rote Ndao.
Kupang, IDN Times - Jusup B Messakh (JBM), Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digiring ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp668 juta.
JBM melangkah tenang meski sudah mengenakan borgol dan rompi tahanan. Ia cengar-cengir ke arah kamera media begitu keluar dengan santai dari ruang jaksa menuju mobil tahanan.
JBM jadi tersangka Korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) tahun anggaran 2023 dan digiring digiring ke balik jeruji besi.
1. Jaksa punya bukti kuat

Penetapan sekaligus penahanan JBM sebagai tersangka ini dilakukan Rabu (27/8/2025), setelah adanya bukti kuat penyelewengan dalam proyek UPI 2023 tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menetapkan dan menahan JBM bersama tersangka lain berinisial AM terkait kasus tersebut.
Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Kerugian hingga Rp668 juta

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp668.625.770. Kerugian negara yang ditimbulkan keduanya ini berdasarkan penghitungan ahli konstruksi yang ditunjuk jaksa penyidik.
Kedua tersangka pun terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan sehat sehingga langsung dieksekusi penahanannya.
"Penetapan para tersangka ini menegaskan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya dalam kasus ini," tegasnya.
3. Masuk Lapas Kelas III Ba’a, Rote Ndao

Kadis Perikanan Rote Ndao ini akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Keduanya telah resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba’a, pada pukul 16.15 WITA, menandakan seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
"Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan terus mengawasi khususnya dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih," tegasnya lagi.