Lombok Tengah, IDN Times - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia merupakan warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur. H diamankan karena diduga menganiaya pacar mantan istrinya dengan cara ditebas.
Dia baru mengetahui bahwa mantan istrinya itu memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangga antara korban dan istri pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan akhirnya gelap mata.
"Terduga pelaku kesal, karena memicu perceraian yang berujung penganiayaan berat akibat rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh korban pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).