Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok Antarpelajar di Mataram, Tiga Keluarga Kena Tusukan Pisau

Tersangka kasus penganiayaan inisial AZ diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Akibat cekcok antarpelajar pada salah satu SMA di Kota Mataram, berujung pada keterlibatan pihak keluarga. Keluarga dari masing-masing pelajar yang bertikai sepakat bertemu untuk berdamai.

Pertemuan disepakati di depan toko yang berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram pada 1 Oktober 2022. Akan tetapi salah satu keluarga pelajar tersebut berteriak tidak ingin berdamai.

1. 3 keluarga pelajar kena tusukan pisau

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (15/10/2022) menjelaskan salah satu keluarga pelajar inisial AZ (23) beralamat di Lingkungan Seganteng, Pagutan, Kota Mataram langsung menyerang keluarga pelajar lainnya.

Ia menyerang keluarga pelajar lainnya menggunakan benda tajam atau senjata tajam (sajam). Sehingga menyebabkan 3 keluarga pelajar terkena tusukan atau sayatan benda tajam atau pisau.

2. Identitas 3 korban

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun identitas ketiga keluarga pelajar yang menjadi korban, kata Kadek, yaitu inisial G (33) dengan alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram. Kemudian N (22), alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram dan DE (17), alamat Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram.

Ketiga korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Jadi, atas peristiwa itu, keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Mapolresta Mataram," jelas Kadek.

3. Polisi tetapkan satu tersangka

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart, Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang tersangka inisial AZ berdasarkan bukti-bukti yang diterima tim penyidik.

Tersangka dikenakan pasal penganiayaan yaitu pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka dan beberapa barang bukti seperti pisau, dan rekaman video hasil CCTV sudah diamankan di Mapolresta untuk kelengkapan berkas.

"Selanjutnya tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain yang mungkin dapat mengarah kepada terduka pelaku lainnya," terang Kadek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us