[CEK FAKTA] Benarkah Wali Kota Kupang Larang Pembangunan Masjid?

- Pihak masjid bantah penolakan Wali Kota Kupang
- Kelengkapan hukum pembangunan masjid belum dipenuhi
- Belum ada rekomendasi dari FKUB dan Kemenag untuk melanjutkan pembangunan
Kupang, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Kupang membantah soal postingan yang beredar di media sosial yang menarasikan penolakan Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo terhadap pembangunan masjid di Kelurahan Liliba.
"Di medsos (Facebook dan TikTok) beredar klaim kalau Wali Kota Kupang menolak keras pembangunan Masjid Liliba dengan alasan “tidak rasional” adalah pernyataan tidak benar alias hoaks," bunyi pernyataan Dinas Kominfo Kota Kupang melalui media sosial resmi mereka yang juga telah ramai beredar pada Senin (26/1/2026).
Secara terpisah Khalid Munardi selaku Ketua Pembina Yayasan Darul Amanah juga menanggapi isu yang beredar tersebut. Ia sendiri membantah Wali Kota Kupang dengan keras menolak pembangunan masjid di Kelurahan Liliba.
1. Pihak masjid bantah ada penolakan dari Wali Kota Kupang

Khalid dalam pernyataannya menyebut Wali Kota Kupang malah mendorong pembangunan rumah ibadah ini agar sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku. Ia mengungkapkan ada dokumen pembangunan yang memang harus dipenuhi dulu oleh pihak pembangun masjid.
"Pak Wali Kota tidak pernah menolak. Beliau menyampaikan dengan tegas untuk silakan berproses dengan aturan, karena malam itu juga beliau langsung telepon Pak Lurah," ungkapnya.
Ia berharap isu yang tidak benar ini tidak sampai memengaruhi masyarakat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait rencana tersebut.
2. Kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi

Isu di sejumlah akun media sosial berkembang sejak pertemuan antara Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo, dengan sejumlah warga yang protes dan meminta pemeriksaan izin pembangunan masjid ini. Pertemuan ini berlangsung di balai kota pada 23 Januari 2026.
Aduan warga itu diterima langsung oleh dr Christian Widodo. Ia menyebut peraturan yang ada harus diikuti dulu bila memang belum terpenuhi agar tak menjadi persoalan lagi ke depannya.
"Saya minta untuk dicek kembali dokumennya dan kalau memang belum lengkap maka harus berhenti sementara untuk dilengkapi dulu dokumennya, kan itu aturannya, bukan soal saya, karena kita bersandar pada hukum, aturan itu panglima tertinggi," jelas Christian usai pertemuan saat itu.
3. Belum ada rekomendasi

Christian merinci mekanisme izin ini yang harus didapati ialah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rekomendasi Kementrian Agama (Kemenag), dan izin negara lainnya. Izin itu kalau sudah lengkap maka pembangunan bisa dilanjutkan kembali.
"Sementara itu belum dipenuhi maka harus dihentikan dahulu. Masyarakat tidak ribut-ribut apa, mereka hanya mau saya lihat aturannya, apakah sudah ada belum dokumen-dokumen itu," tandasnya lagi.
Dalam dokumen FKUB Kota Kupang yang terbit 18 April 2022 lalu disebut pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba belum bisa direkomendasikan.
Keputusan tersebut diambil bukan untuk menolak melainkan karena sejumlah persoalan administratif dan sosial yang belum terselesaikan. Jumlah warga muslim di sekitar lokasi hanya sekitar 3 kepala keluarga dan tidak berada di kawasan konsentrasi pemukiman muslim jadi alasan FKUB Kota Kupang belum memberi rekomendasi tersebut.


















