Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas saat Lebaran Topat di Lombok

Mataram, IDN Times - Perayaan tradisi Lebaran Topat di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berlangsung Senin, 7 April 2025. Masyarakat dari berbagai daerah di Pulau Lombok biasanya memadati tempat wisata pantai dan pemandian di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Polresta Mataram memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pengunjung di tempat wisata yang secara otomatis meningkatnya aktivitas kendaraan di jalur-jalur tertentu. Untuk mengantisipasi kemacetan terutama menuju destinasi wisata Senggigi Lombok Barat dan Kota Mataram, polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas.
1. Penutupan arus lalu lintas menuju Senggigi

Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF di Mataram, Sabtu (5/4/2025) mengatakan pihaknya telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan di beberapa jalur di wilayah Kota Mataram.
Selain itu, imbauan kepada masyarakat juga sudah disampaikan baik melalui brosur maupun secara langsung yang dilakukan Bhabinkamtibmas.
Pada Senin, 7 April 2025, Polresta Mataram akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa jalur. Pertama di Bundaran Metro Kota Mataram akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas yang datang dari arah Lombok Barat dan sebelah timur Jalan Lingkar Selatan ke Jalan Gajah Mada menuju Pagesangan. Jika ada mobil bak terbuka yang membawa penumpang akan disuruh putar balik.
Kedua, arus lalu lintas di Jembatan Meninting Lombok Barat akan dialihkan ke arah Jalan Ireng Jaya dan akan diberlakukan penutupan arus lalu lintas yang menuju Senggigi dan sebaliknya.
Kecuali bagi tamu hotel dan masyarakat yang berdomisili di area Senggigi mulai pada pukul 15:00 WITA sampai pukul 17:00 WITA. Sementara pada pukul 17:00 WITA akan diberlakukan one way dari Senggigi menuju Kota Mataram.
2. Polisi akan melakukan penyekatan dan sistem buka tutup jalur

Ketiga, kata Yozana, polisi akan melakukan penyekatan arus lalu lintas di beberapa titik seperti Bundaran Jempong, Dasan Cermen, Simpang 5 Ampenan, Simpang 3 Kebon Roek, Simpang 3 Ireng, dan Simpang 4 Gunungsari.
Keemlat, polisi juga akan memberlakukan sistem buka tutup di beberapa titik seperti Bundaran Metro, Simpang 4 Tanjung Karang, Simpang 3 Kebon Roek, Jembatan Meninting dan Simpang 4 Gunungsari apabila kapasitas parkir kendaraan sudah penuh.
Dia mengimbau masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka atau pikap yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram selama waktu tersebut.
“Kami berharap kerjasama dan dukungan masyarakat agar dalam pelaksanaan lebaran Topat tahun 2025 ini dapat berjalan aman dan lancar,” harapnya.
3. Sopir bak terbuka yang melanggar terancam penjara dan denda Rp500 ribu

Yozana menjelaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 307 disebutkan ancaman bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pembuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Kita sudah membuat larangan untuk mobil bak terbuka mengangkut orang. Nantinya seluruh pintu masuk Kota Mataram dilakukan penyekatan sehingga mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang akan diarahkan putar balik," tegasnya.
Jika ada mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut orang atau penumpang di jalur-jalur dalam wilayah Kota Mataram maka akan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang. Perayaan lebaran topat di Kota Mataram dipusatkan di Pantai Loang Baloq. Sedangkan lebaran Topat di Lombok Barat dipusatkan di Pantai Duduk 3 Batulayar.