Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap terduga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB. Terduga pelaku (calo) yang ditangkap atas nama Muliadi alias Ong alias Long, Senin (3/1/2022) pukul 14.30 Wita.
Dia diduga menjadi kaki tangan yang memberangkatkan PMI asal Lombok ke Malaysia secara ilegal. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.