Lombok Timur, IDN Times – Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur (Lotim), setelah melarikan diri ke Malaysia. Pelaku ditangkap di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Sabtu (23/8/25) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka yaitu, Nurhayadi alias Baqiya mantan Kepala Wilayah di Dusun Praida Timur, Desa Bagik Payung Timur, Kec. Suralaga. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan orang lain yang masih berstatus sebagai pelajar.