Kupang, IDN Times — Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore dilaporkan atas dugaan intimidasi berupa penganiayaan dan pengancaman oleh warganya, seorang nelayan bernama Rahul Adrianus Ratu (47). Laporkan ini masuk dengan surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Sabu Raijua pada Jumat (16/10/2026) pukul 10.08 WITA.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, membenarkan adanya laporan tersebut yang merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu dibuat Rahul setelah insiden yang disebutnya terjadi pada hari yang sama di Pantai Uba Happu, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Tempat tersebut merupakan kawasan tambak garam yang merupakan program strategis pemerintah daerah setempat.
