Bupati Lotim akan Tarik Restribusi dari Pengusaha Tambak Udang

Lombok Timur, IDN Times – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan menyasar sektor tambak udang dan pengusaha tembakau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, sekaligus untuk mencapai target PAD sebesar Rp500 miliar pada tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan, sekaligus mendorong partisipasi aktif para pengusaha dalam membangun Lombok Timur.
1. Fokus pada pengelolaan tambak udang

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengatakan salah satu upaya untuk memaksimalkan target penerimaan PAD, pihaknya akan fokus pada menyasar tambak udang yang tersebar di wilayah Lotim. Hal itu karena sektor tambak udang memiliki potensi penerimaan PAD yang cukup besar jika dikelola dengan optimal.
Disebutkannya, terdapat 54 titik tambak udang yang beroperasi di Lotim, dengan total nilai investasi mencapai Rp1 triliun. Potensi ini dinilai sangat besar dan perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
"Potensi PAD dari sektor ini sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan," tegasnya.
2. Sasar pengusaha tembakau

Selain tambak udang, Warisin juga akan memanggil para pengusaha tembakau untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Para pengusaha tembakau ini, nantinya akan diminta untuk memberikan sumbangan dan diserahkan ke pemda.
Bupati menegaskan bahwa para pengusaha yang beroperasi di Lotim memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam pembangunan.
"Mereka berusaha di Lombok Timur, maka wajar mereka ikut andil dalam pembangunan," katanya.
3. Dibuatkan Perda sebagai dasar hukum

Untuk memastikan kewajiban retribusi dari para pengusaha tambak udang, Pemkab Lotim akan bekerja sama dengan legislatif untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya sebagai landasan hukum untuk menarik retribusi kepada pengusaha tambak udang dan tembakau.
"Kita bersama legislatif akan membentuk Perda terkait tambak udang ini, agar memiliki kekuatan hukum, terutama berkaitan dengan kewajiban mereka memberikan retribusi ke daerah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar memahami bahwa mereka beroperasi di atas tanah Lotim. Meskipun izin usaha tambak udang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ia menegaskan bahwa Pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Hal ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan memastikan kontribusi para pengusaha terhadap pembangunan daerah.
"Kalau ada pengusaha yang enggan membayar retribusi, kita disuruh angkat dan pindahkan tambaknya ke laut. Kalau ingin gratis, pindah ke tengah laut aja," tegasnya.