Polisi menyita barang bukti BBM subsidi di NTB. (dok. Polda NTB)
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan 1.734 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Polisi juga mengamankan seorang pria inisial AD, beserta mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan di wilayah Lombok Timur.
Sekitar pukul 12.00 WITA, polisi melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan banyak jerigen. Tim kemudian membuntuti pergerakan tersebut hingga menuju rumah terduga pelaku.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam operasi itu, polisi mengamankan AD, seorang pria berprofesi sebagai petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sambelia.
"Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan, karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM," jelas Ade.
Barang bukti yang disita selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Polisi masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.