BI NTT Resmi Bahas Kejahatan Transaksi Digital dengan Pengadilan

Kupang, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) resmi mengundang Pengadilan Tinggi Kupang membahas kejahatan digital dalam sistem pembayaran.
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium KPw BI NTT, Kamis (14/08/2025) ini dibenarkan Agus Sistyo Widjajati, selaku Kepala KPw BI NTT. Ia menyebut pembahas ini juga diikuti oleh para aparat penegak hukumnya, para regulator dan pelaku industri.
Agus menyebut aparat penegak hukum diundang karena kejahatan jenis ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.
1. Lindungi konsumen

Agus ingin konsumen terlindungi dengan adanya penguatan dalam pencegahan, penegakan, dan penanganan hukum terhadap kejahatan dalam sistem transaksi digital usai pembahasan itu.
Agus memastikan BI NTT akan menciptakan ekosistem pembayaran atau transaksi yang aman, terpercaya, dan andal dalam mendukung stabilitas ekonomi daerah.
"Tidak saja mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi," kata dia, Jumat (15/8/2025).
2. Pembuktian kasus TPPU dan TPPT

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, turut memberi penjelasan dalam pertemuan itu.
Dalam transaksi yang serba mudah dan cepat saat ini, jelas dia, jejak digital atau digital footprint dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli.
Untuk itu regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat, termasuk Satgas Judol dan Satgas Pasti perlu menseriusi ini dalam memperkuat penegakkan hukum di bidang sistem pembayaran.
BI sendiri bertugas menjaga stabilitas keuangan hingga mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Peran ini sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
3. Cegah kasus krusial

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, sistem transaksi digital yang terkini memang harus terus dipahami oleh aparat penegak hukum. Hal ini sangat krusial untuk melindungi sekaligus mencegah konsumen dari kasus TPPU dan TPPT.
"Ini titik awal kita bersinergi dalam meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran," sebutnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat yang sama ingin pertumbuhan ekonomi NTT melejit. Tentunya hal demikian memerlukan sistem transaksi digital andal dan aman.