Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyeret eks direktur berinisial Y dan bendahara M terus bergulir. Berkas perkara tersangka M sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, namun dikembalikan karena belum lengkap.
"Sudah kami kirim berkasnya, tapi dikembalikan lagi karena masih ada data yang belum lengkap," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times, Senin (22/5/2023).
