BBPOM Mataram melakukan OTT pedagang mainan keliling terkait peredaran tramadol ilegal di Lombok Timur, Selasa (21/4/2026). (dok. Istimewa)
Yogi menegaskan bahwa upaya pemberantasan obat dan kosmetik ilegal tidak dapat dilakukan oleh BPOM sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas produksi maupun peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, makanan, obat bahan alam, suplemen kesehatan maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM di Mataram agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui telepon atau WhatsApp 08787150533, media sosial resmi BBPOM di Mataram, layanan tatap muka di kantor BBPOM di Mataram maupun secara daring melalui platform Zoom Berugak Virtual atau dari gerai layanan di Mall Pelayanan Publik Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Timur.
Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yaitu dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah sederhana ini merupakan upaya penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat, sehingga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat dapat terlindungi dengan lebih baik.