Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram membekuk tiga mahasiswa terkait tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 23,046 gram. Ketiga mahasiswa itu masing-masing inisial RS (22), R (24) dan A (24) ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Senin (4/12/2023) mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengungkap kasus tersebut. Ketiga terduga pelaku diketahui memesan atau membeli narkotika jenis ganja secara online dari Prancis.
