Bawaslu Mataram: Hasil Penghitungan Suara Internal Jangan Dipublikasi

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram meminta peserta pemilu supaya jangan mempublikasikan hasil penghitungan suara yang dilakukan secara internal partai politik. Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan semua menginginkan Kota Mataram tetap kondusif dan jauh dari konflik.
"Kita harus sama-sama jaga, kiranya partai politik peserta pemilu di Kota Mataram agar menahan diri untuk tidak mempublish hasil penghitungan yang dilakukan secara internal di masing-masing partai," kata Yusril di Mataram, Senin (19/2/2024).
1. Peserta pemilu jangan terprovokasi

Yusril mengimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hasil penghitungan di luar rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram.
Seluruh peserta Pemilu, baik itu partai politik, tim kampanye, tim sukses hingga masyarakat agar menghormati proses pleno penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram secara berjenjang.
Berdasarkan pasal 5 PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum dilakukan berdasarkan tingkatan. Mulai dari kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU RI
2. Rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan

Yusril mengatakan proses pleno dan rekapitulasi suara masih dilakukan di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa jajaran pengawas di tingkat kecamatan akan mengawasi secara mendetail seluruh pleno yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Mataram.
Untuk itu, Yusril berharap kepada masyarakat kota Mataram agar tidak terprovokasi oleh hasil pemilu di luar dari hasil resmi KPU Kota Mataram. Baik untuk pleno hasil Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
"Kita tunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Kami pastikan suara yang dicoblos saat di TPS tidak akan berkurang apalagi bertambah saat pleno di kecamatan," ucap Yusril.
3. Bawaslu NTB sarankan PSU pada 6 TPS di Kota Mataram

Sementara itu, Bawaslu NTB menyarankan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Tempat Pemungutan Suara (PSU) di Kota Mataram. Sebanyak 6 TPS yang disarankan digelar PSU merupakan bagian dari 53 TPS di NTB yang berpotensi PSU karena temuan dugaan pelanggaran
Enam TPS tersebut adalah TPS 22 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, TPS 17 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, dan TPS 13 Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram.



















