Baru Bebas Tiga Hari, Sekretaris KPU Sumba Timur Ditahan Lagi

- SBD ditahan lagi setelah bebas 3 hari
- Putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara
- Kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar
Kupang, IDN Times - Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda (SBD), kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Kamis (27/11/2025) malam. Penangkapan ini berlangsung hanya tiga hari setelah SBD menikmati udara bebas melalui putusan praperadilan, Senin (24/11/2025).
Dalam putusan praperadilan itu tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi serta permintaan maaf yang harus diumumkan Kejari Sumba Timur melalui lima media massa. Simon alias SBD sendiri ditahan lagi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.
1. Tak penuhi syarat formil

SBD pertama kali ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat KPU lainnya, yaitu SL (Ketua PPK) dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur), 4 November 2025 lalu. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SBD kemudian mengajukan praperadilan dan hakim tunggal pada sidang di Pengadilan Negeri Waingapu, Ahmad Bustomi Kamil, mengabulkan gugatannya, 24 November lalu. Hakim menilai proses penetapan tersangka dan penahanan sebelumnya tidak memenuhi syarat formil, sehingga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan SBD alias Simon dari tahanan.
Malam itu juga, setelah menyaksikan pembebasan Simon dari Lapas Waingapu, tim jaksa penyidik langsung bergerak melengkapi kekurangan prosedur yang menjadi catatan hakim.
2. Kembali mendekam di lapas

Hasilnya, Simon kembali digelandang ke Lapas Kelas IIA Waingapu lagi hanya berselang tiga hari pasca bebas. Ia terlebih dahulu dipanggil jaksa untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan berakhir dengan penahanan ulang sekitar pukul 19.00 WITA.
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, melalui Kasie Intel Wira Dharmaputra, menegaskan putusan praperadilan kemarin tidak menggugurkan pokok perkara terhadap SBD tapi hanya terkait prosedur administrasi.
“Praperadilan tidak membatalkan perkara pokoknya yaitu dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan kerugian negara Rp3,79 miliar,” ujar Wira, Jumat (28/11/2025).
SBD kali ini mendekam kembali di Lapas Kelas IIA Waingapu selama 20 hari ke depan mulai 27 November 2025 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kerugian negara Rp3,792 miliar

Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan berupa pemborosan, rekayasa laporan pertanggungjawaban, dan mark-up belanja hibah setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Kerugian negara Rp3,792 miliar itu dihitung oleh ahli hukum keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor, secara primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 9, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Sumba Timur menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga P21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


















