Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan pegawai pemerintah di NTB menggelar kegiatan buka bersama (bukber) dan open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan ini berlaku menyeluruh dan wajib untuk ditaati.
"Itu sudah aturan pemerintah pusat, yang dibolehkan sudah itu tarawih. Kalau buka bersama dan open house belum diizinkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Natsir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).