Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

476 Pasangan Lakukan Isbat Nikah di Bima, Ada yang Sudah Beranak Tiga

Foto Kantor Pengadilan Agama Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Bima mencatat sebanyak 476 pasangan menjalani isbat nikah sepanjang tahun 2022. Mereka yang mengikuti pengesahan nikah ini, lima hingga 10 tahun setelah nikah siri bahkan sebagian di antaranya sudah beranak tiga.

"Ada pasangan yang sudah punya anak jalani isbat nikah, bahkan mereka sudah beranak tiga," kata Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

1. 70 persen pasangan yang sebelumnya nikan siri di usia produktif

Foto Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Dari 476 pasangan ini, kata Subhan, terbanyak dijalani oleh mereka yang sebelumnya menikah siri pada saat usia produktif. Sebagian di antaranya menikah siri karena hamil duluan sebelum pendidikan SMA berakhir.

"Yang masih muda atau usia produktif terbanyak. Presentase angkanya sekitar 70 persen yang sebagian alasanya gak nikah catat, karena ekonomi," beber dia.

Setelah itu, baru 30 persen sisanya disusul oleh pasangan yang sebelumnya menikah siri karena ditinggal mati dan diceraikan suami ataupun isteri. Mereka yang jalani isbat nikah ini, ada yang setelah 5 hingga 10 tahun melaksanakan nikah siri. 

2. Kepentingan naik haji hingga syarat anaknya untuk daftar TNI-Polri

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Alasan mereka hingga jalani isbat nikah cukup beragam. Tidak hanya agar dapat buku nikah dan kepentingan cetak akta kelahiran anak, tapi juga syarat naik haji hingga agar anaknya bisa ikut seleksi TNI-Polri.

"Mereka butuh buku nikah karena alasan itu. Malah banyak ditemukan pasangan yang isbat nikah karena mau naik haji dan syarat anaknya ikut TNI-Polri," terang Subhan.

3. Nikah siri tidak sah menurut UU

Google

Subhan mengatakan, pihaknya bersama Kemenag Bima saat ini terus menggejot isbat nikah. Bahkan untuk meningkatkan capaian itu, mereka menerapkan pola jemput bola menyisir masyarakat setiap kecamatan.

"Kita tetap gelar isbat nikah massal di tiap kecamatan. Biayanya gratis, gak dipungut biaya," bebernya.

Dia berharap, agar pasangan yang sebelumnya nikah siri termotivasi untuk melaksanakan isbat nikah, apa lagi digratiskan oleh pemerintah. Syaratnya tidak dipersulit, cukup datangi pengadilan dengan membawa KTP dan keterangan nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Bagi yang belum nikah, jangan nikah siri. Karena nikah siri itu hanya sah menurut agama, namun tidak menurut undang-undang," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us