Ilustrasi kapal nelayan di pantai selatan Bantul.(IDNTimes / Febriana Sinta)
Rekanan pada proyek pengadaan ini yaitu PT Mustika Empat Lima yang beralamat di Lombok Barat (Lobar). Dalam kontraknya, perahu yang dibuat dengan ukuran 3 GT. Tetapi pihak rekanan tersebut tidak memiliki sertifikasi keahlian pembuatan perahu nelayan ukuran 3 GT.
"Rekanan ini tidak memiliki kualifikasi, yaitu tidak memiliki sertifikasi keahlian pembuatan perahu kayu dengan kapasitas 3GT tersebut. Bahkan proses pengecekan mutu dan kualitas tidak dilakukan, melainkan langsung dikerjakan," jelas Yulia.
Perahu yang diadakan merupakan perahu yang telah jadi dan semuanya tidak sesuai spesifikasi pengadaan dalam kontrak.
"Kondisi perahu rata-rata sudah jadi, itu kondisinya tidak sesuai spesifikasinya, dan semua perahu nelayan itu sudah kita sita untuk dijadikan alat bukti," bebernya.