Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan di Lotim

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan di Lotim
Ilustrasi kapal nelayan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perahu kayu untuk nelayan. Ini merupakan proyek pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim tahun 2021-2022. 

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,31 miliar. Tersangka merupakan pejabat hingga rekanan.

1. Tetapkan PPK dan rekanan jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra(IDN Times/Ruhaili)
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra(IDN Times/Ruhaili)

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pengadaan perahu. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam. 

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelas Yulia.

2. Perahu tidak sesuai dengan spesifikasi

Ilustrasi kapal nelayan di pantai selatan Bantul.(IDNTimes / Febriana Sinta)
Ilustrasi kapal nelayan di pantai selatan Bantul.(IDNTimes / Febriana Sinta)

Rekanan pada proyek pengadaan ini yaitu PT Mustika Empat Lima yang beralamat di Lombok Barat (Lobar). Dalam kontraknya, perahu yang dibuat dengan ukuran 3 GT. Tetapi pihak rekanan tersebut tidak memiliki sertifikasi keahlian pembuatan perahu nelayan ukuran 3 GT. 

"Rekanan ini tidak memiliki kualifikasi, yaitu tidak memiliki sertifikasi keahlian pembuatan perahu kayu dengan kapasitas 3GT tersebut. Bahkan proses pengecekan mutu dan kualitas tidak dilakukan, melainkan langsung dikerjakan," jelas Yulia.

Perahu yang diadakan merupakan perahu yang telah jadi dan semuanya tidak sesuai spesifikasi pengadaan dalam kontrak.  

"Kondisi perahu rata-rata sudah jadi, itu kondisinya tidak sesuai spesifikasinya, dan semua perahu nelayan itu sudah kita sita untuk dijadikan alat bukti," bebernya.

3. Belum tetapkan tersangka dari unsur pemerintah

atarananews
atarananews

Proyek pengadaan perahu ini merupakan proyek dari Pemerintah Kabupaten Lotim, dengan anggaran Rp1,3 miliar dari APBD tahun 2021-2022. Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, penyidik belum menetapkan tersangka dari unsur pemerintah Lotim. Tetapi pengembangan penyidikan terus dilakukan dengan mengamankan sejumlah berkas dari dinas terkait.

"Belum ada tersangkanya dari unsur pemerintah Lotim, tetapi kita masih terus mendalami apakah ada keterlibatan mereka," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Insinerator Bantuan KKP "Nganggur"

25 Mei 2026, 23:52 WIBNews