Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjamin hak pilih warga yang memenuhi syarat di Pemilu 2024, termasuk penyandang disabilitas mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). KPU NTB mencatat sebanyak 4.382 pemilih disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan tidak semua ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya ada otoritas yang menentukan apakah pemilih yang mengalami gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak. Berkaca dari Pemilu 2019, ada surat keterangan dari dokter yang menentukan apakah pemilih yang mengalami gangguan jiwa dapat memilih atau tidak.
"Misalnya dia berada di RSJ (Rumah Sakit Jiwa), yang berhak memberikan orang itu bisa menggunakan hak pilihnya harus ada surat keterangan dari dokter," kata Suhardi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (24/11/2023).
