Bima, IDN Times - Sebanyak 261 pasangan remaja atau anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan pasangan yang didominasi karena alasan sudah hamil ini akumulasi dari Januari hingga Oktober 2023.
Tren pangajuan dispensasi kawin tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Saat itu dalam satu tahun penuh, pengajuan dispensasi hanya berada di angka 276 kasus yang telah diputuskan.
"Sementara pada tahun ini baru sampai Oktober, sudah ada 261 pasangan yang ajukan. Mungkin sampai Desember nanti bisa tembus 300 kasus," kata Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan pada IDN Times Senin (30/10/2023) kemarin.
