Mataram, IDN Times - Sebanyak 2.093 narapidana (napi) di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tanggal 17 Agustus 2022. Dari 2.093 napi yang mendapatkan remisi, 4 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan terpidana kasus korupsi atau koruptor.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (17/8/2022). Penyerahan remisi diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada 5 napi yang langsung bebas. Gubernur didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Romy Yudianto dan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.