Bima, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bermasalah di luar negeri dari tahun ke tahun terus bertambah. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 20 orang yang dilaporkan bermasalah. Sementara 10 orang meninggal dunia.
"Setiap tahun tetap ada. Pada tahun 2023 kemarin, TKI yang bermasalah di luar negeri sebanyak 20 orang, mereka semuanya ilegal," kata Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Arief Rachman dikonfirmasi Kamis siang (4/1/2023).
