12 Tersangka Narkoba Diringkus, Polda NTB Sita 1,6 Kg Sabu

Mataram, IDN Times - Direktorat Resnarkoba Polda NTB mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Oktober 2024. Dari 11 kasus yang telah diungkap, sebanyak 12 tersangka ditangkap.
Sementara jumlah barang bukti narkoba hasil penggeledahan terhadap sejumlah kasus tersebut sebanyak 1,6 kg sabu dan ekstasi 6 butir. Dengan pencegahan peredaran 1,6 kg sabu, sebanyak 8.015 masyarakat NTB terselamatkan dari barang haram tersebut.
1. Dua tersangka merupakan residivis

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi mengatakan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus yang menonjol. Dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba.
Dedy menyebutkan empat kasus tindak pidana narkoba yang menonjol pada Oktober 2024. Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 1 Oktober 2024.
Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram sabu dengan satu orang tersangka yang merupakan residivis inispa FR (38), asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
2. Amankan 996,76 gram sabu dari seorang remaja 20 tahun

Dedy pada pengungkapan kasus menonjol kedua, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram sabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32), asal kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Ketiga, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram sabu dengan satu tersangka yang masih remaja berinisial AH (20), asal kecamatan Ampenan Kota Mataram.
3. Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara

Keempat, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada 27 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram sabu dengan satu tersangka berinisial RS (28), asal kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa.
Dedy mengatakan para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara," tandas Dedy.



















