Dilaporkan Asosiasi Tambang, Asisten II Setda NTB Ikuti Proses Hukum

Mataram, IDN Times - Asisten II Setda NTB Fathul Gani dan Plh Kepala Dinas LHK NTB Mursal dilaporkan Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur ke polisi buntut pembakaran di lokasi tambang pada 4 November lalu. Fathul membantah pihaknya memerintahkan warga yang ikut ke lokasi lokasi tambang untuk melakukan pembakaran.
Fathul menjelaskan sejumlah pejabat Pemprov NTB dari beberapa dinas terkait turun ke lokasi tambang galian C di Desa Korleko Selatan menindak lanjuti aspirasi masyarakat pada 31 Oktober 2024 yang menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur NTB. Tujuannya untuk melihat kondisi lapangan.
"Tidak mungkin kita perintahkan warga membakar. Tapi prinsipnya kita sebagai warga negara yang baik, siap memberikan keterangan. Tapi itu tak akan menyelesaikan masalah, lapor melapor itu," kata Fathul dikonfirmasi di Mataram, Selasa (12/11/2024).
1. Hak masyarakat melaporkan

Fathul menanggapi santai laporan yang dilayangkan Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur ke polisi. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan.
"Itu hak masyarakat melaporkan kita. Risiko kita sebagai pejabat publik seperti itu. Kita harus siap dengan risiko," tegasnya.
Dia menjelaskan tujuan tim dari Pemprov NTB turun ke lokasi tambang galian C yang diprotes warga untuk mencari solusi terbaik. Bagi tambang galian C ilegal maka harus ditutup, sedangkan tambang yang berizin namun operasionalnya tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan maka harus dilakukan perbaikan.
"Saya hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekitar maupun para pengusaha," ucapnya.
Plh Kepala Dinas LHK NTB Mursal menegaskan tidak ada pejabat Pemprov NTB yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembakaran di lokasi tambang galian C. Dia menjelaskan sesampai di lokasi, pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Timur sudah ditunggu oleh masyarakat sekitar 100 orang.
Kemudian masyarakat menunjukkan lokasi tambang yang selama ini diprotes merusak lingkungan. "Kalau ada yang mengatakan petugas berseragam provinsi yang mengarahkan untuk membakar, itu bohong. Masa kita menyuruh orang membakar, ngawur sekali," kata Mursal.
2. Operasional tambang tidak sesuai persetujuan lingkungan

Mursal mengatakan pihaknya meninjau tiga titik lokasi tambang yang dikeluhkan warga di tujuh desa. Lokasi pertama merupakan tambang berizin milik Agus. Dia mengantongi izin dari Dinas ESDM. Namun operasional tambang galian C itu tak sesuai dengan persetujuan lingkungan.
Pengelola tambang tidak membuat kolam pengendapan limbah. Sesuai persetujuan lingkungan, pengelola tambang galian C seharusnya membuat tiga kolam pengendapan limbah.
"Tetapi dia tidak membuat kolam limbah yang diharuskan di dalam persetujuan lingkungan," terangnya.
Kemudian di lokasi kedua, penambangan galian C dilakukan di sungai. Padahal ketentuannya menurut tata ruang Lombok Timur, seharusnya 50 meter dari pinggir sungai tak boleh dilakukan penambangan. Penambangan di lokasi kedua menyebabkan terutupnya badan sungai.
Sedangkan di lokasi ketiga, mereka melakukan penambangan tidak sesuai dengan koordinat dalam izin yang diperoleh. Pada lokasi penambangan ketiga ini, menyebabkan badan sungai tertutup sehingga mengganggu air irigasi ke wilayah hilir.
"Kalau pun ada yang mengalir, sudah bercampur lumpur. Itu sudah berlangsung selama 12 tahun. Sungai tercemar, karena lumpur yang tidak diendapkan di kolam pengendapan," jelas Mursal.
3. Pemilik tambang dari Surabaya dan Kades

Mursal menyebutkan pada lokasi kedua, merupakan tambang galian C ilegal. Tidak ada izin sama sekali dari Dinas ESDM maupun Dinas LHK NTB. Dia mengatakan pemilik tambang pada lokasi kedua berasal dari Surabaya Jawa Timur.
Kemudian, pemilik tambang juga seorang Kepala Desa (Kades) Bagik Papan. Pada lokasi tambang ketiga ini, masyarakat membakar berugak dan pondok kerja.
Mursal menyebut ada 18 titik lokasi tambang galian C di daerah tersebut. Dari 18 titik lokasi tambang, ada dua yang punya izin operasional atau ekploitasi, tujuh tidak punya izin dan sisanya izin eksplorasi.
"Kami minta dia berhenti beroperasi sampai terpenuhi syarat sebagaimana persetujuan lingkungan. Dinas ESDM menduga ada orang juga menyalahgunakan izinnya. Dia berizin lokasi koordinat A, tetapi menambang di koordinat B," tandas Mursal.
Sebelumnya, ribuan warga Lombok Timur (Lotim) menggedor Kantor Gubernur NTB, Kamis (31/10/2024). Massa yang mengatasnaman diri Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan ini mendesak Pj Gubernur NTB Hassanudin menutup tambang galian C ilegal di wilayah setempat.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Sapardi Rahman Zain mengatakan masyarakat di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, selama 12 tahun terdampak limbah galian C. Aktivitas tambang galian C menyebabkan lahan pertanian warga setempat rusak.
Massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pj Gubernur NTB terkait tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat di Lombok Timur. Pertama, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk segera menutup total secara permanen semua tambang galian C ilegal yang berada di semua wilayah di Kabupaten Lombok Timur.
Kedua, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk menindak semua oknum pejabat yang ikut bermain di semua instansi pemerintahan yang berkaitan dengan tambang seperti Dinas ESDM dan Dinas LHK.
Ketiga, menuntut dan mendesak Pemprov NTB atas tambang galian C yang yang berizin dalam waktu 2X24 jam sampai mendapat kepastian hukum dan jaminan dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang di NKRI.
Keempat, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk menertibkan dan mencabut izin bagi para penambang yang melanggar SOP dan AMDAL serta aturan dalam Undang-undang di NKRI. Kelima, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk mereklamasi alam yang rusak sebagai dampak limbah tambang galian C selama 12 ahun.
Keenam, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk mmemberikan sanksi hukum dan denda sebagaimana telah diatur dalam amanat Undang-undang di NKRI. Ketujuh, menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk memberikan ganti rugi bagi semua desa terdampak oleh limbah tambang galian C selama 12 tahun.