Mahasiswa Dituduh Pelecehan Seksual, BEM Unram Somasi Ketua DPRD NTB

Mataram, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melayangkan somasi ke Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (12/11/2024). Somasi tersebut dilayangkan terkait pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa pada aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.
Kemudian, pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengenai laporan pidana atas dugaan perusakan gerbang DPRD NTB oleh Sekretaris Dewan ke Forkopimda adalah untuk stabilitas daerah. Presiden Mahasiswa BEM Unram Herianto mengatakan penyataan Ketua DPRD NTB tersebut hoaks.
"Dari 16 mahasiswa yang diperiksa dan didampingi oleh Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan termasuk 6 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan gerbang bagian selatan DPRD NTB tidak ada satupun yang melakukan pelecehan seksual," kata Herianto di Mataram, Selasa (12/11/2024).
1. Selama pemeriksaan tidak pernah ada pertanyaan terkait pelecehan seksual

Herianto menjelaskan selama mahasiswa diperiksa tidak pernah ada pertanyaan terkait pelecehan, tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB terkait pelecehan seksual.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh perwakilan Tim Pembela di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB bahwa tidak pernah ada pelaporan dan proses penyelidikan atau penyidikan terkait pelecehan seksual saat aksi demonstrasi pada 23 Agustus lalu.
Selain itu, kata Herianto, tidak pernah ada pengaduan di Satgas PPKS Unram terkait pelecehan seksual oleh 16 mahasiwa saat aksi penyelematan demokrasi. Sehingga pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda adalah hoaks.
"Kami menilai pernyataan pelaporan pidana dugaan pengrusakan gerbang bagian selatan DPRD NTB oleh Sekretaris Dewan yang didukung oleh Ketua DPRD NTB dengan alasan untuk stabilitas daerah, membuktikan bahwa Ketua dan Sekretaris DPRD NTB miskin literasi terkait nilai-nilai demokrasi," kata Herianto.
Aksi Aliansi Rakyat NTB Melawan pada 23 Agustus 2024 dijamin konstitusi dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU dan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga seharusnya, Ketua dan Sekretaris DPRD NTB memberikan perlindungan kepada massa aksi dengan mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang ingin membaca pernyataan sikap di dalam halaman atau ruang rapat DPRD NTB.
"Faktanya aspirasi tersebut dari pagi disampaikan terus diabaikan namun sore setelah gerbang dibagian selatan kantor digerakkan lalu terlepas dari engselnya baru diizinkan pembacaan pernyataan sikap dengan tertib dilakukan di halaman DPRD NTB dan segera massa aksi Aliansi Rakyat NTB Melawan membubarkan diri," tuturnya.
2. Banyak permasalahan yang harus diperhatikan DPRD NTB

Herianto menyayangkan sikap Ketua dan Sekretaris DPRD NTB yang lebih memilih melindungi gerbang yang terlepas dari engselnya seakan gerbang adalah komponen terpenting DPRD NTB. Padahal terlepasnya gerbang dari engsel tidak menghalangi DPRD NTB untuk melaksanakan tugas pokoknya melakukan pengawasan, anggaran dan legislasi.
Menurutnya, banyak permasalahan di Provinsi NTB yang seharusnya menjadi perhatian DPRD NTB. Diantaranya, NTB yang masih berada di posisi provinsi miskin di Indonesia, indeks demokrasi terendah, marak pertambangan illegal berdampak pada perusakan lingkungan di Lombok Timur dan Lombok Barat, bencana banjir.
Kemudian krisis air bersih di Gili Tramena Lombok Utara, konflik agraria berupa perampasan tanah rakyat untuk pembangunan smelter PT. AMNT di Sumbawa Barat dan KEK Mandalika di Lombok Tengah. Selain itu, peningkatan kasus kriminalisasi terhadap masyarakat awam yang tujuan awal menuntut haknya, kasus korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan anak.
3. Berikan waktu 3x24 jam

Herianto menambahkan somasi yang dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua IKA Unram Baiq Isvie Rupaeda yang ingin memenjarakan massa aksi termasuk 6 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Dimana, sebagian besar tersangka adalah mahasiswa Unram.
"Sepatutnya permasalahan di tanggal 23 Agustus 2024 dapat diselesaikan secara damai selayaknya antara Ibu dan Anak, tidak harus ada yang berakhir di jeruji besi sebagaimana saran dari beberapa Dosen dan Guru Besar Universitas Mataram," katanya.
BEM Unram memberikan waktu 3x24 jam kepada Ketua dan Sekretaris Dewan DPRD NTB sejak somasi diterimauntuk melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait di dua pernyataannya. Ketua DPRD NTB diminta tidak terus menyebarkan hoaks dan mencabut laporan pidana yang sedang berproses di Polda NTB yang telah menetapkan 6 mahasiswa sebagai tersangka.
Pada Senin (11/11/2924), sejumlah Anggota DPRD NTB mempersoalkan pelaporan 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.
Anggota DPRD NTB Suhaimi mempertanyakan prosedur yang diambil pimpinan DPRD NTB dalam kasus pelaporan enam mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Jika pelaporan terhadap mahasiswa merupakan sikap resmi lembaga DPRD NTB, maka harus melalui prosedur yang benar. Hal senada dikatakan Anggota DPRD NTB Fikri. Jika itu keputusan lembaga DPRD NTB, maka harus diputuskan lewat persetujuan seluruh fraksi-fraksi di DPRD NTB.
Menyikapi polemik pelaporan enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB, menurut Fikri, semua pimpinan fraksi harus dihadirkan. Ketua DPRD NTB perlu menjelaskan alasan pelaporan terhadap mahasiswa ke Polda NTB.
"Kalau dikatakan nanti ada faktor X dan sebagainya, kami tidak mentolerir apapun yang dilakukan oleh mahasiswa yang berkaitan dengan etika. Tetapi kalau berkaitan dengan perusakan gedung dan sebagainya, gampang itu. Tetapi kalau berkaitan dengan etika, kami tak menoleransi. Atau jelaskan apa faktor X itu kepada fraksi-fraksi," kata Fikri
Sementara, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bukan pimpinan dewan yang melaporkan kasus perusakan gerbang DPRD NTB ke aparat kepolisian. Tetapi kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris DPRD NTB.
Penetapan enam mahasiswa menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas daerah. Sehingga dirinya sebagai Ketua DPRD NTB menyampaikan ke Forkopimda. Salah satu yang menjadi kekhawatiran mahasiswa yang ditetapkan tersangka akan putus kuliah.
"Kita hormati proses ini, dan saya selaku Ketua DPRD mengawal agar hal-hal yang mengkhawatirkan kita semua tidak akan terjadi. Dan itu saya sampaikan kemarin di dalam pertemuan dengan Forkopimda," kata Isvie.
Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024. Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan.