Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.256 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT Ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh remisi umum II (RU II) sehingga langsung bebas, sedangkan 1.250 orang lainnya menerima remisi umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).
Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap keaktifan mereka mengikuti program pembinaan.
