Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
1.256 Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi HUT RI, Enam Langsung Bebas
Narapidana Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.256 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT Ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh remisi umum II (RU II) sehingga langsung bebas, sedangkan 1.250 orang lainnya menerima remisi umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).

Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap keaktifan mereka mengikuti program pembinaan.

1. Pemberian remisi bagian dari mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri," kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dikatakan, momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri. Sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.

2. Remisi menjadi hak warga binaan yang memenuhi persyaratan

Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Menurutnya, remisi menjadi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," kata Fadli.

3. Enam warga binaan langsung bebas

Warga binaan di Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Lombok Barat membuat enam warga binaan langsung bebas. Sementara, 1.260 warga binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana.

"Pemberian remisi ini sebagai motivasi agi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan hingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article