Ini Orang-orang yang Menduduki Posisi Komisaris dan Direksi Bank NTT

Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, dan para pemegang saham telah menetapkan nama direksi dan komisaris baru Bank NTT. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung 9 jam itu juga membahas posisi direktur dan komisaris kepada pihak Bank Jatim. Posisi ini jadi kesepakatan Bank NTT dan Bank Jatim yang sebelumnya jadi kelompok usaha bersama (KUB).
Melki menyebut total pelamar untuk seluruh direksi dan komisaris Bank NTT sebanyak 27 orang. Mereka disaring lagi berdasarkan nilai moral, hukum, kompetensi perbankan, dan yang terpenting tidak memiliki keterkaitan dengan dunia politik. Nama-nama yang telah mereka saring ini lalu diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fit and proper test.
1. Satu komisaris independen dari Bank Jatim

Melki awalnya mengumumkan nama para komisaris. Untuk Komisaris Utama Bank NTT disepakati Doni H. Heatubun, seorang mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT.
Kemudian komisaris independen diisi Frans Gana yang sebelumnya diberhentikan pada RUPS sebelumnya. Posisi ini juga diisi Eko Setiabudi dan Yosef Jiwadeole dari Bank NTT. Satu posisi komisaris independen, ungkap Melki, disisakan juga untuk pihak Bank Jatim.
"Nanti ada untuk komisaris yang kami sisakan untuk Bank Jatim," ungkapnya dalam konferensi pers Kamis (15/5/2025).
2. Jatah direktur kepatuhan untuk Bank Jatim

Kemudian Melki mengumumkan nama para direksi. Untuk Direktur Utama Bank NTT yang diusulkan ke OJK nanti ialah Charlie Paulus (Wakil Presiden Direktur PT. Proline Finance Indonesia), dan Yohanes Landu Praing (Plt Dirut Bank NTT sekarang).
"Lalu Direktur Operasional dan SDM juga Pak Yohanes Landu Praing. Kemudian Direktur Kepatuhan itu ada Ibu Revi dari Bank Jatim. Untuk Direktur Treasury itu Pak Heru, ahli dari Jakarta, pernah di Bank Artha Graha juga. Kemudian Direktur Dana itu Ibu Siti Aksa. Direktur IT Pak Soni Pelokila dan Direktur Kredit Pak Allo Geong," papar Melki.
Melki menjelaskan awalnya posisi direktur kredit akan diberi ke pihak Bank Jatim namun kemudian dibatalkan sesuai permintaan.
"Ada pembatalan hasil RUPS yang lalu, misalnya Direktur Kredit untuk Bank Jatim sudah kami batalkan karena Bank Jatim mintanya Direktur Kepatuhan," sebutnya.
3. Saham Bank Jatim masih dibahas

Melki dalam konferensi pers itu juga belum mengungkap besaran saham Bank Jatim di Bank NTT sesuai kesepakatan KUB tersebut. Besaran saham Bank Jatim di Bank NTT masih dalam pembahasan terkait penyertaan modal.
"Masih dalam pembicaraan untuk pemenuhan modal inti minimum," lanjut Melki.
Sebelumnya, Yohanes Landu Praing menyebut dua posisi strategis untuk Bank Jatim ini sesuai dengan kesepakatan atau Stakeholder Agreement (SHA) dalam KUB Januari lalu.
KUB ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Modal inti ini harus terpenuhi agar Bank NTT tak turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).