Saksi Ahli Sebut Eks Kapolres Ngada Bisa Diekstradiksi ke Australia

- Sebut Australia jadi locus delicti
- Dedi Manafe menyebut kasus Fajar dijerat Pasal ITE menjadi kewenangan Australia, bukan Indonesia.
- Dedi menyarankan agar Fajar diekstradisi ke Australia karena kasusnya dibongkar di sana dan ada perjanjian ekstradisi.
Kupang, IDN Times - Kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki sidang dengan agenda dengar pendapat saksi ahli. Dedi Manafe selaku pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menjadi saksi ahli bagi Fajar selaku terdakwa.
Dedi menyoroti ini khususnya terkait dengan pasal yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan terhadap Fajar. Ia menyebut kasus yang dibongkar awal oleh kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP) ini harusnya menjadi kewenangan kepolisian di sana, atau bila perlu diekstrakdisi ke Australia.
1. Sebut Australia jadi locus delicti

Ia menyebut ini karena Fajar dijerat Pasal dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Kasus ini kalau pakai ITE maka locus delicti-nya Australia bukan Indonesia," jawab dia usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (15/9/2025).
Selain itu, kata dia, mantan polisi ini tidak layak dipidana dan kasusnya cacat hukum secara formil dan juga serba kekurangan dari aspek materil.
2. ITE kewenangan Australia

Kasus ini bermula dari polisi Australia atau AFP yang menemukan video-video pelecehan yang diunggah oleh Fajar. Video tersebut menampilkan aksi eksploitasi seksual terhadap anak-anak Indonesia, termasuk satu korban berusia 6 tahun yang mengenakan dress pink.
AFP mengidentifikasi bahwa pelaku adalah warga negara Indonesia dan berstatus pejabat polisi. Sebagai extraordinary crime yang melibatkan anak di bawah umur, AFP segera menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui saluran bilateral Interpol dan kerja sama antar-kepolisian.
"Tapi hukum pidana di Indonesia tidak menjangkau sampai Australia. Kita hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia saja, gitu, kecuali orang Australia itu ada dalam wilayah kita, tapi kalau dia di wilayah Australia berarti hukum kita tidak berlaku," tandasnya.
3. Bisa ekstradisi

Mestinya Australia, lanjutnya, minta untuk ekstrakdisi untuk diadili di sana karena video itu dibongkar di sana sama seperti kasus narkoba dan lainnya.
"Ngapain kita ribut-ribut di sini apalagi terbongkarnya kasus ini ada di Australia berarti locus delicti-nya ada di Australia, berarti diadili di sana, bukan di sini, kan kita punya perjanjian ekstradisi dengan Australia," tukas dia.
Sebelumnya, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri segera membentuk tim khusus yang diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, pada akhir Januari 2025 terkait laporan AFP itu. Fajar juga terbukti positif narkoba usai menjalani tes urine. Kemudian Fajar dipanggil oleh Bidpropam Polda NTT untuk pemeriksaan awal terkait dugaan narkoba dan asusila. Ia kemudian ditangkap oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri di Kupang, lalu dibawa ke Jakarta.